Kilas Berita

H-5 Hingga H+3, Truk Dilarang Beroperasi

 Pelabuhan Merak, Cilegon
CILEGON Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 22 tahun 2016, tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang. Tujuannya untuk menghindari penumpukan kendaraan saat arus mudik Idul Fitri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan RI, Pudji Hartanto mengatakan, larangan pengoperasian kendaraan truk-truk ekspedisi berkategori dua sumbu yang menyeberang lewat pelabuhan penyeberangan termasuk Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni mulai diberlakukan pada H-5 hingga H+3 .

Ia menjelaskan, kendaraan yang boleh melakukan penyeberangan melalui penyeberangan Merak hanyak kendaraan khusus baik itu kendaraan pribadi roda empat, kendaraan roda dua dan bis. Sementara truk pengangkut kebutuhan pokok sehari-hari mendapat pengecualian saat larangan itu diberlakukan.

Truk yang mengangkut bahan-bahan pokok seperti susu murni, itu dikecualikan. Saya minta semua pengusaha memenuhi permintaan ini, ungkap Pudji, Minggu (12/6).

Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan perencanaan semua pihak untuk mengurangi penumpukan kendaraan yang ada di jalan raya saat arus mudik berlangsung.

Semua itu bisa di-manage dengan perencanaan yang baik. Contohnya menggunakan angkutan barang kurang dari dua sumbu, itu bisa saja. Silakan di-manage, sehingga tidak lagi menambah beban kendaraan yang ada di jalan raya. Termasuk pada saat arus balik, rata-rata Senin itu sudah masuk kantor. Sehingga Sabtu Minggu adalah puncak untuk arus balik. Nah kalau itu angkutan barang diperbolehkan, bisa dibayangkan itu akan berhenti. Makanya dengan segala hormat, itu baru bisa H+3 setelah Lebaran, paparnya.

Terkait prediksi puncak arus mudik, kata Pudji, Ia berharap dapat terbagi menjadi beberapa hari baik H-5, H-4 dan H-3 Lebaran agar tidak terdapat penumpukan kendaraan secara serentak dalam satu hari.
Kalau arus puncak, kita sudah prediksi paling tidak H-5 sampai H-4. H-3 itu puncaknya sekali. Mudah-mudahan karena liburnya agak panjang, ini bisa terbagi, tandasnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak Kemenhub RI, Harno Trimadi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dengan menyediakan sarana dan prasarana penunjang di Pelabuhan merak dalam menghadapi arus mudik Lebaran.

Selain berbagai perbaikan fasilitas sarana yang ada di pelabuhan, pihaknya juga menyiapkan 56 armada kapal yang siap untuk dioperasikan di pelabuhan penyeberangan terpadat di ujung pulau Jawa bagian barat itu.


kita sudah melakukan perbaikan gangway di dermaga III, termasuk juga ruang tunggu dan loket-loketnya. Sementara kapal yang ready di Merak-Bakauheni ada sekitar 56 kapal. Tetap nanti saat arus mudik, kita operasikan kapal sebanyak 28 kapal setiap harinya, tuturnya. 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: H-5 Hingga H+3, Truk Dilarang Beroperasi Rating: 5 Reviewed By: Unknown