![]() |
Pelabuhan Merak, Cilegon |
CILEGON – Sebanyak 62 kapal di perlintasan Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheni telah dipastikan dapat
melayani angkutan penyeberangan Arus Mudik Lebaran 2016, sebab telah
mengantongi izin beroperasi.
Kepala Kantor Syahbandar
dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Kapten Nafri menjelaskan, 62 kapal yang
memiliki izin operasi diperlintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni, seluruhnya sudah
dapat beroperasi. Hal itu, kata Nafri, sudah menempuh prosedur uji petik yang
dilakukan pihaknya. “semua (uji
petik) sudah selesai,” ungkapnya,
Minggu (26/6).
Diketahui sebelumnya ada
10 kapal yang masih terdapat kendala, kata Nafri, sesuai dengan batas waktu
yang ditentukan pada 20 Juni, pihaknya sudah memastikan 10 kapal tersebut sudah
dapat beroperasi melalui prosedur pengecekan ulang kelaikan kapal.
“10 kapal
kemarin yang masih diperbaiki, sudah selesai kita cek ulang. Jadi sebanyak 62
kapal akan kita fungsikan semuanya saat arus mudik,” terangnya.
Tidak hanya kesiapan atas
kelaikan kapal, namun kata Nafri, pihaknya juga telah memberikan pembekalan
penuh kepada para nahkoda yang akan bertugas melayani arus mudik Lebaran di
tahun 2016 ini. Mulai dari bekal persiapan hingga proses sertifikasi nakoda
juga telah ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kepala
Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak pada Kementrian Perhubungan
RI, Harno Trimadi mengatakan pihaknya akan menyiapkan 28 kapal secara masimal
pada saat arus mudik Lebaran tahun ini. “Semua sudah
kita siapkan. Tetapi yang masuk jadwal, 26-28 kapal per hari kita maksimalkan
untuk arus mudik,” terangnya.
Kata Harno, pihaknya akan
memprioritaskan kapal besar untuk dioperasikan saat hari puncak Lebaran. Dengan
begitu seluruh penumpang baik penumpang pejalan kaki, penumpang kendaraan roda
dua dan roda empat dapat terangkut dan mengindari penumpukan penumpang.
“Kapal besar
nanti kita operasikan, tentunya akan kita kombinasi dengan kapal yang berukuran
besar. Bisa misalnya kita kombinasi nanti saat puncak 5 kapal besar dan 1 kapal
sedang, kapal kecil sudah tidak diperbolehkan beroperasi,” terangnya.
0 komentar:
Post a Comment