Kilas Berita

Hibah Rp11 Miliar untuk Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah tidak dapat di cairkan

 Bupati Serang Hj.Ratu Tatu Chasanah,SE.M.Ak
SERANG Bupati Serang Hj.Ratu Tatu Chasanah,SE.M.Ak menghadiri pendistribusian dan penyaluran dana Zakat untuk guru ngaji dan guru madrasah Kab.Serang, Selasa (7/6).

Anggaran hibah pada APBD Kabupaten Serang tahun 2016 sebesar Rp11 miliar untuk diberikan kepada guru ngaji, guru madrasah diniyah, dan pemandi jenazah tak bisa dicairkan karena terkendala aturan.

Tidak bisa terserap karena terhalang oleh aturan Kemendagri yang baru yang menjelaskan bahwa penerima hibah harus berbadan hukum, kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai acara pemberian bantuan kepada guru madrasah dari Baznas Kabupaten Serang di lapangan tenis Setda Kabupaten Serang, Selasa (7/6).

Alhamdulillah sekali pada tahun ini dari Baznas memberikan bantuan kepada guru madrasah karena saat ini mereka banyak kebutuhan. Kami kebingungan jika tidak ada sama sekali bantuan dana untuk mereka, kata Tatu.

Guru ngaji dan guru madrasah di Kabupaten Serang mendapatkan bantuan dari Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, masing-masing Rp400 ribu.

Ketua Baznas Kabupaten Serang Wardi Muslich mengatakan, total dana yang disalurkan Baznas untuk 2.786 guru ngaji dan madrasah pada tahun ini totalnya Rp1.113.600.000. Setiap guru ngaji atau guru madrasah mendapatkan Rp400 ribu, kata Wardi.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Hibah Rp11 Miliar untuk Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah tidak dapat di cairkan Rating: 5 Reviewed By: Unknown