Kilas Berita

FSPP Banten Minta Dana CSR

 Gubernur Banten Rano Karno
SERANG, (KB).-Pihak Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten meminta dana corporate social responsibility (CSR) untuk pengembangan ekonomi pesantren. Ketua Presidium FSPP Banten, KH Ahmad Maimun Alie mengatakan, selama ini dana CSR hanya sebatas wacana saja dari pemerintah belum ada dana yang diberikan untuk pesantren.

Ia mengatakan, hal tersebut menjadi pemicu FSPP untuk mengundang BUMN dalam seminar yang dihadiri puluhan pimpinan pondok pesantren se-Banten tersebut. "Kami sering mendengar dana CSR, namun kami belum mengetahui bagaimana prosedurnya, karena belum begitu memahami mengenai dana tersebut," ujarnya, saat sambuatan pada kegiatan Seminar Pembangunan Sumber Daya Pesantren di sebuah hotel di Kota Serang, Sabtu (25/6/2016).

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati menuturkan, sebenarnya sudah banyak perusahaan yang memberikan dukungan melalui dana CSR kepada ponpes di Banten. Menurutnya, persoalan tersebut hanya karena tidak pernah dipublikasikan ke publik, sehingga tidak begitu banyak yang tahu.

Ia mempersilakan kepada beberapa lembaga yang ingin mengajukan dana tersebut dengan catatan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. "FSPP dalam hal ini sudah sangat tepat mengundang BUMN di tengah para ulama untuk mengetahui bagaimana regulasi dan peraturan yang mengatur dana CSR," tuturnya.

Sementara itu, Deputi bidang Infrastruktur Bisnis pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hambra mengatakan, program kemitraan dan bina lingkungan telah dituangkan dalam Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.

Menurutnya, sumber dana tersebut berasal dari penyisihan laba bersih maksimum 4 persen dari laba setelah pajak tahun buku sebelumnya, jasa giro/deposito dari penempatan dana PKBL dan jasa admin pinjaman/marjin/bagi hasil Program Kemitraan.

Ia mengatakan, adapun bentuk penggunaan dana tersebut, yaitu untuk dana program kemitraan untuk modal kerja dan atau pembelian aset maksimum Rp 75 juta per mitra binaan, untuk pemberdayaan kondisi sosial masyarakat.


"Sedangkan untuk penempatan wajib pada deposito/giro Bank BUMN maksimal 45 hari setelah disetujui. Kemudian, beban operasional menjadi beban BUMN dan sinergi BUMN dapat bekerja sama dengan BUMN lain untuk membantu tugas penyaluran PKBL BUMN Pembina tersebut, yakni membentuk Unit PKBL yang menunjuk pejabat setingkat di bawah direksi sebagai penanggung jawab," tuturnya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: FSPP Banten Minta Dana CSR Rating: 5 Reviewed By: Unknown