![]() |
Gubernur Banten Rano Karno |
SERANG, (KB).-Pihak Forum
Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten meminta dana corporate
social responsibility (CSR) untuk pengembangan ekonomi pesantren. Ketua
Presidium FSPP Banten, KH Ahmad Maimun Alie mengatakan, selama ini dana CSR
hanya sebatas wacana saja dari pemerintah belum ada dana yang diberikan untuk
pesantren.
Ia mengatakan, hal
tersebut menjadi pemicu FSPP untuk mengundang BUMN dalam seminar yang dihadiri
puluhan pimpinan pondok pesantren se-Banten tersebut. "Kami sering
mendengar dana CSR, namun kami belum mengetahui bagaimana prosedurnya, karena
belum begitu memahami mengenai dana tersebut," ujarnya, saat sambuatan
pada kegiatan Seminar Pembangunan Sumber Daya Pesantren di sebuah hotel di Kota
Serang, Sabtu (25/6/2016).
Menanggapi hal tersebut,
Asisten Daerah Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati menuturkan, sebenarnya sudah
banyak perusahaan yang memberikan dukungan melalui dana CSR kepada ponpes di
Banten. Menurutnya, persoalan tersebut hanya karena tidak pernah dipublikasikan
ke publik, sehingga tidak begitu banyak yang tahu.
Ia mempersilakan kepada
beberapa lembaga yang ingin mengajukan dana tersebut dengan catatan mengikuti
prosedur yang sudah ditentukan. "FSPP dalam hal ini sudah sangat tepat
mengundang BUMN di tengah para ulama untuk mengetahui bagaimana regulasi dan
peraturan yang mengatur dana CSR," tuturnya.
Sementara itu, Deputi
bidang Infrastruktur Bisnis pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Hambra mengatakan, program kemitraan dan bina lingkungan telah dituangkan dalam
Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan BUMN.
Menurutnya, sumber dana
tersebut berasal dari penyisihan laba bersih maksimum 4 persen dari laba
setelah pajak tahun buku sebelumnya, jasa giro/deposito dari penempatan dana
PKBL dan jasa admin pinjaman/marjin/bagi hasil Program Kemitraan.
Ia mengatakan, adapun
bentuk penggunaan dana tersebut, yaitu untuk dana program kemitraan untuk modal
kerja dan atau pembelian aset maksimum Rp 75 juta per mitra binaan, untuk
pemberdayaan kondisi sosial masyarakat.
"Sedangkan untuk
penempatan wajib pada deposito/giro Bank BUMN maksimal 45 hari setelah
disetujui. Kemudian, beban operasional menjadi beban BUMN dan sinergi BUMN
dapat bekerja sama dengan BUMN lain untuk membantu tugas penyaluran PKBL BUMN
Pembina tersebut, yakni membentuk Unit PKBL yang menunjuk pejabat setingkat di
bawah direksi sebagai penanggung jawab," tuturnya.
0 komentar:
Post a Comment