![]() |
| Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Samsir. |
SERANG – Tahun ini, Pemprov Banten telah menghadiahi
sanksi berat terhadap empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov
Banten. Keempat PNS itu dihadiahi sanksi karena melanggar kedisiplinan secara
berulang-ulang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Provinsi Banten, Samsir.
Salah satu dari keempat
PNS tersebut mendapatkan sanksi pemecatan sebagai PNS. “Dua orang turun pangkat, satu orang dicopot
jabatannya. Ada yang diberhentikan gara-gara tidak masuk kerja, sudah terlalu
lama tidak masuk kerja tapi berulang,” ujarnya,
Jumat (17/6).
Untuk sanksi penurunan
pangkat, lanjut Samsir, dihadiahi pada PNS yang sebelumnya golongan III D
diturunkan ke III C. Sayangnya, Samsir enggan menyebut nama-nama dan dinas
tempat bekerja PNS yang terkena sanksi-sanksi tersebut. “Lupa saya, kalau disebutin, terus nanti salah saya
tidak enak,” tambahnya.
Pemberian sanksi menurut
Samsir akan terus berlaku seterusnya, karena itu, bisa saja jumlah PNS yang
bernasib seperti keempat PNS tersebut akan bertambah. “Ini baru lima bulan, masih lama, disiplin kita
jalan terus,” katanya.

0 komentar:
Post a Comment