![]() |
| Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa |
SERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Adde Rosi
Khoerunnisa menilai razia rumah makan pada bulan Ramadan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menimbulkan polemik karena ada opini
publik.
“Kadang-kadang
aturan yang kita buat bisa menjadi salah karena opini publik. Jangan sampai hal
betul karena adanya opini publik menjadi salah,” ujar politisi Golkar yang akarab disapa Aci ini, di ruang kerjanya, Senin
(13/6).
Menurut Aci, publik
sebaiknya jangan memandang razia hanya dari satu sisi saja. Misalnya sisi
kemanusian yang selama ini digemborkan membuat razia menjadi sesuatu yang
besar. Sebaiknya publik melihat dari berbagai sisi, misalnya peraturan daerah
(perda) itu sendiri.
“Sebagai
petugas Satpol PP tentu harus menjalankan tugas, namun tetap harus sesuai
prosedur, tapi sisi lain para pedagang harus mengikuti peraturan yang berlaku
di daerah,” ujarnya.
Manten Wakil Ketua DPRD
Kota Serang ini berharap Satpol PP Kota Serang tetap menjalankan tugas sesuai
peraturan, sesuai prosedur, dan tidak mengedepankan arogansi. “Menutup rumah makan yang buka siang hari saat
Ramadan tidak tebang pilih. Artinya melakukan tindakan tersebut kepada seluruh
pedagang, baik yang sekala kecil maupun besar,” kata Aci.
Perda Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, kata
Aci, dibuat memenuhi tahapan-tahapan pembentukan perda. “Dengan adanya perda ini, prosedur harus diikuti.
Dimulai dari teguran secara lisan, kemudian tulisan, jika masih bandel baru
dengan ketegasan, tapi tetap harus memperhatikan sisi kemanusiaan,” ujarnya.

0 komentar:
Post a Comment