![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Sebanyak 16 anggota DPRD Banten memadati ruang
sidang utama di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (14/6). Kehadiran 16 wakil
rakyat Banten ini untuk bersaksi terhadap terdakwa FL Tri Satriya Santosa alias
Sony yang duduk dikursi pesakitan dalam kasus suap pendirian Bank Banten.
Mereka juga hadir untuk memberikan kesaksian terhadap tersangka Dirut PT BGD,
Ricky Tampinongkol.
Dalam sidang yang
dipimpin Majelis Hakim Epiyanto terungkap, tim penyidik KPK telah menyita uang
suap sebesar Rp185 juta dari enam belas wakil rakyat ini. Uang tersebut disita
setelah para politisi ini diperiksa tim penyidik KPK. Uang suap sebesar Rp185
juta itu diterima dari beberapa kegiatan Kunker dan rapat kerja di luar kota
bersama SKPD dan TAPD.
Ade Suryana menerima Rp
4,5 juta sebanyak dua kali, Rp 9 juta dengan total Rp 14 juta. Kemudian
Stefanus Ananta Wahana menerima tiga kali, sudah kembalikan. Tercatat diterima
pada 16 November sebesar Rp 2,5 juta di Hotel Imperial, Rp 2 juta di
Yogyakarta, Rp 2 juta di Surabaya dan Hotel JW Mariot masing-masing Rp 2 juta
sehingga totalnya Rp 10 juta,” papar JPU.
JPU KPK, Iskandar
Marwanto memaparkan, anggota Banggar lainnya, Muhlis menerima suap dua kali
dengan total Rp 13 juta dan sudah dikembalikan. Selanjutnya Hasan Maksudi
menerima suap sebesar Rp 13,5 juta. Safari menerima Rp 14 juta, Ahmad Fauzi
menerima Rp 14 juta, Yayat Supriyatna menerima satu kali sebesar Rp 4 juta.
Sementara Kuswandi, Yoyon
Sujana, Heri Handoko masing-masing menerima suap sebesar Rp 12 juta, Rp 11 juta
dan Rp10 juta. “Miftahudin Rp
9,5 juta, Boni mufidar Rp 13, 5 juta, Toni Fathoni Mukson Rp 12,5 juta, Tahmad
Abdul Gani Rp 13,5 juta, Umbaran Supriyadi Rp 16,5 juta dan Zaid El Habib Rp 4
juta,” papar JPU.
Atas paparan JPU
tersebut, seluruh anggota DPRD Provinsi Banten membenarkan telah menerima uang
tersebut dan sudah mengembalikannya ke kas negara melalui KPK. Seperti
diketahui, pada 1 Desember 2015 lalu KPK melakukan OTT di wilayah Tangerang,
Banten dalam dugaan kasus suap izin pendirian Bank Banten. Hasilnya, sebesar
USD 11 ribu dan Rp60 juta ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya
Santosa. Sedangkan terdakwa Ricky Tampinongkol sudah terlebih dahulu menjalani
persidangan untuk kasus yang sama.

0 komentar:
Post a Comment