![]() |
| Satpol PP Bongkar 63 Bangli di Kabupaten Tangerang |
TANGERANG - Sebanyak 63
bangunan liar (Bangli) yang berdiri disepanjang Jalan Raya Serang KM 24,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dibongkar paksa oleh aparatur
Kecamatan Balaraja dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rabu (4/5/2016).
Pembongkaran tersebut
berlangsung lancar, tanpa ada upaya perlawanan dari pemilik bangunan.
"Kita memang sudah terima surat peringatan dari pemerintah dan pihak
pengelola tol, terkait rencana pembongkaran. Cuma, kita gak tahu kenapa malah
dipercepat. Seharusnya, pembongkaran masih seminggu lagi. Jadinya kita gak
sempat beres-beres dulu," ungkap Annah, salah seorang pemilik warung.
Alhasil, sejumlah barang
dagangan yang masih ada di dalam warung harus rela tertimbun reruntuhan
bangunan. Diketahui, pembongkaran itu dilakukan, seiring rencana pelebaran
sepanjang 500 meter di ruas jalan tersebut serta pembangunan drainase.Pelebaran
jalan itu bertujuan untuk mengurai kemacetan panjang yang kerap terjadi di
pintu masuk dan keluar Tol Balaraja yang dikelola oleh PT. Marga Mandala Sakti

0 komentar:
Post a Comment