![]() |
dengan agenda vonis terkait kasus Bank Banten di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/5) |
SERANG – Setelah menjalani sidang beberapa bulan, akhirnya
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus suap Bank Banten,
Ricky Tampinongkol.Mantan direktur PT Banten Global Development tersebut
divonis 2,5 tahun kurungan penjara. Putusan hakim tersebut lebih ringan
dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun dengan denda Rp
250 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.
“Menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100
juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, M.Sainal saat
membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Serang, Kota
Serang, Selasa (03/05).
Ricky dinyatakan terbukti
bersalah lantaran melakukan penyuapan terhadap penyelenggaran negara secara
berlanjut, yakni Ketua Harian Banggar DPRD Banten, FL Tri Satya Santosa dan
Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono. Adapun hal yang meringankan, kata hakim,
karena terdakwa bersikap sopan di persidangan dan juga menunjukan penyesalan. “Terdakwa memiliki keluarga dan belum pernah
tersangkut kasus hukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga berterus terang
mengakui perbuatannya,” ungkap M.
Sainal.
Ricky Tampinongkol
dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya,
pada 1 Desember 2015, Ricky Tampinongkol bersama FL Tri Satrya Santosa dan SM
Hartono, tertangkap tangan oleh KPK sedang melakukan suap untuk memperlancar
pendirian Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Ketiganya ditangkap di sebuah
rumah makan di daerah Tangerang.Selama sidang berjalan, FL Tri Satrya Santosa
dan SM Hartono juga telah dipecat dari partainya masing-masing juga dari
jabatannya di DPRD Banten.
Sementara terkait
kelanjutan pembentukan bank daerah, pada APBD Perubahan tahun ini Pemprov akan
menggelontorkan dana Rp 300 miliar untuk membentuk penyertaan modal awal. Namun
sebelumnya pemerintah juga akan membentuk perusahaan melalui peraturan daerah.“Kita akan menyiapkan sekitar Rp 300 miliar. Ini
kan atas perintah DPRD agar Pemprov Banten untuk menyiapkan anggaran. Tapi kan
perlu ada perda untuk membuat PT (perseroan terbatas) itu. Dalam perda kan
jelas, bahwa tidak bisa bank itu atas nama BGD, jadi harus kaya Jamkrida,” kata Sekda Banten Ranta Soeharta.
Setelah pemprov
menyiapkan anggaran, nantinya kewenangan untuk mengakusisi Bank Banten tersebut
berada di PT BGD. Karena pemprov hanya berkewajiban menyiapkan anggaran.
Sedangkan untuk teknis akuisisi nanti diserahkan ke BGD.“Berdasarkan Permendagri nomor 52, harus ada
konsultan untuk melakukan kajian investasi. Jadi ketika perusahaan pemprov atau
pemerintah daerah mau investasi, dia harus menunjuk konsultan untuk mengatakan
layak atau tidak terhadap uang yang diberikan, kepada siapapun. Kepada
perusahaan daerah khususnya BGD, itu layak enggak. Jadi itu ada kajiannya gitu,” jelasnya.
Oleh karena itu ketika
meminta menyiapkan anggaran, kata Ranta, DPRD juga harus menyiapkan perangkat
lainnya, seperti pembentukan pansus peraturan daerah tentang pembuatan
perusahaan itu (PT).“Berarti dewan
juga harus menyiapkan pansus. pemerintahan itu kan ada dua, eksekutif dan
legislatif,” tutur Ranta.

0 komentar:
Post a Comment