![]() |
Konferensi Pers Peresmian Kantor BPJS |
SERANG – Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan
Benjamin Saut PS menegaskan tidak ada kuota atau pembatasan ruangan bagi pasien
BPJS Kesehatan di rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS. Pasien peserta
BPJS harus dilayani selama ruang rawat inap masih tersedia.
“Karena memang dalam kotrak tidak
ada pembatasan atau kuota. Kalau pun ada (yang membatasi), pihaknya akan
memberikan teguran hingga pemutusan kontrak dengan rumah sakit,” ungkap Benjamin saat memberikan keterangan pers
kepada wartawan usai peresmian Kantor BPJS Cabang Serang, Jumat (27/5), di
Jalan Saleh Baimin, Kota Serang.
Benjamin menjelaskan,
langkah-langkah yang akan diambil oleh pihaknya, yakni terlebih dahulu
memberikan umpan balik kepada rumah sakit, surat teguran 1,2 dan 3, serta
pemutusan kerjasama.Jika terjadi pembatasan, lanjut dia, berarti wanprestrasi
(tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan dibitur, baik karena kesengajaan
atau kelalaian) layanan.
Benjamin mengatakan, bila
di wilayahnya ada rumah sakit yang menolak pasien peserta BPJS karena alasan
ruangan, tetapi ruangan ternyata ada, silakan adukan. “Kalau memang terjadi seperti itu, kami membuka
layanan pengaduan, baik dengan menempatkan petugas atau stay a long di RS,
website, layanan telepon dan juga layanan pengaduan di kantor cabang,” katanya.
0 komentar:
Post a Comment