![]() |
BKPP Banten: Pedagang Pangan Diimbau Segera Daftarkan Produknya |
SERANG - Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
(BKPP) Provinsi Banten mengimbau para pelaku usaha pangan segar untuk segera
mendaftarkan produknya melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)
Provinsi Banten.
Imbauan BKPP Banten
tersebut adalah satu dari lima kesimpulan yang diperoleh dari kegiatan
apresiasi bagi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dalam penanganan
pangan di Provinsi Banten pada tanggal 19 Agustus 2016, kata Kepala BKPP Banten
Khairul Amri Chan didampingi Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Anshori
di Serang, Selasa.
Kegiatan apresiasi bagi
pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan di Kota Serang tersebut adalah yang
kali kedua. Sebelumnya, kegiatan yang sama pada tanggal 1 s.d. 2 Juni 2016.
Kesimpulan lain yang
diperoleh pada kegiatan apresiasi itu adalah dalam perlindungan terhadap
konsumen pelaku usaha, baik di pasar tradisional dan pasar modern, secara
bertahap akan menetapkan persyaratan akan jaminan keamanan dan mutu pangan
terhadap pemasukan produk pangan segar yang telah disertifikasi atau
didaftarkan.
Selanjutnya, pelaku usaha
pangan segar yang telah mendapatkan sertifikasi pangan segar dari OKKPD
Provinsi Banten agar bertanggung jawab. Hal ini akan dievaluasi atau disurvei
oleh OKKPD setelah 1 tahun.
Kegiatan apresiasi yang
diikuti oleh para aparatur pengelola bidang keamanan pangan, pengelola bidang
tanaman hortikultura, dan bidang tanaman pangan di instansi kabupaten/kota,
serta para pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan dari delapan kabupaten/kota,
juga menyimpulkan bahwa pelaku usaha pangan segar yang ingin mendapatkan
sertifikasi keamanan pangan segar agar sebelumnya melakukan registrasi kebunnya
di dinas pertanian.
Badan/kantor/dinas yang
menangani ketahanan pangan kabupaten/kota se-Banten agar menganggarkan dana
untuk sertifikasi atau pendaftaran dalam rangka penilaian lapangan dan
pengujian produk pangan segar yang ada di daerah masing-masing.
Materi yang disampaikan
oleh narasumber terkait dengan kebijakan pengawasan pangan segar di Provinsi
Banten, termasuk bagaimana penanganan keamanan pangan "from farm to
table" (usaha produksi sampai pangan di meja makan).
Untuk menjamin keamanan
pangan, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Banten
melakukan tugas dan fungsinya dengan mengeluarkan sertifikat dan pelabelan aman
(Prima 2 dan Prima 3) dan melakukan registrasi.
Terkait dengan hal itu,
disosialisasikan bagaimana mekanisme untuk registrasi dan sertifikasi produk
pangan segar oleh narasumber BKPP Provinsi Banten agar pelaku usaha paham
pentingnya keamanan pangan.
Kegiatan apresiasi yang
digelar pada tanggal 2 Juni, peserta diajak berkunjung dan melakukan praktik
lapang di lingkungan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten
dilakukan praktik lapang.
Peserta diajarkan, antara
lain, cara pemanfaatan dan penggunaan pestisida nabati dalam budidaya buah dan
sayur serta budidaya yang baik sesuai standar atau Good Agriculture Practice
(GAP).
Kegiatan apresiasi yang
digelar pada tanggal 19 Agustus,
perserta mendapatkan materi yang disampaikan tim narasumber dan praktisi
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten, serta LPM Greentool yang
digelar di area kebun lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Greentool, Dalung
Kota Serang.
Peserta juga mencicipi
hasil kebun, yaitu Melon (jenis mas madu) dan pepaya (jenis california) yang
benar-benar baik kualitasnya dan manis rasanya.
Saat dipetik, melon masih
7 hari lagi bisa panen. Namun, manis dan renyahnya sudah terasa saat itu.
Selain penyampaian materi, juga dilanjutkan dengan diskusi ditutup dengan
pembahasan bersama mengenai solusi yang bisa diterapkan untuk setiap
permasalahan yang ditemukan.
0 komentar:
Post a Comment