Kilas Berita

BKN Janji Selesaikan Masalah Honorer

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Badan Kepegawaian Negara berjanji menyelesaikan masalah pengangkatan pegawai honorer kategori satu di Banten yang prosesnya masih tertunda, mengingat masih ada sekitar 359 pegawai honorer kategori satu (K-1) di Pemprov Banten yang belum diangkat.

"Saya enggak tahu detail informasinya. Tapi kalau karena prosesnya yang tertunda, itu mungkin perlu kami cepat selesaikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seusai peresmian dan penandatanganan prasasti kantor UPT BKN Serang di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (7/9/2016).

Namun, ucap Bima, jika 359 honorer tersebut belum diusulkan atau terlambat pengusulannya, maka masalah pengangkatan honorer K-1 maupun K-2 tidak bisa diproses lagi. Sebab, lanjut Bima, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 jo PP nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CASN tanpa tes, sebagai payung hukumnya sudah tidak ada lagi.

"Payung hukum PP itu sudah berakhir pada Desember 2014. Jadi selama tidak ada payung hukum, BKN tidak berani memproses yang belum terangkat itu. Mungkin (belum terangkat), karena surat keterangan tanggung jawaban mutlak (SKTJM) dari pejabat pimpinan daerah belum ada. Kalau benar karena itu, maka tidak dapat diproses lagi, karena payung hukumnya sudah berakhir pada Desember 2014. Jadi selama tidak ada payung hukum, BKN tidak akan berani memproses K-1 dan K-2 yang belum itu," ucap Bima Haria.

Ia mengatakan, jumlah ASN di Indonesia sekitar 4,4 juta, sebagian besar guru. Namun demikian, jumlah ASN terutama guru dan tenaga kesehatan belum terdistribusi dengan baik, sehingga masih banyak daerah-daerah tertentu yang kekurangan, sementara di daerah lainnya menumpuk.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir mengatakan, proses penyerahan berkas untuk pengangkatan honorer K-1 dari Banten jauh sebelum diberlakukannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, jika mengacu pada proses yang tertunda maka masih ada harapan untuk bisa diangkat.

"Kami tetap berusaha. Kan kami serahkan berkas itu pada 2014, sebelum ada ASN," kata Samsir.

Koordinator Forum Tenaga Honorer K-1 Pemprov Banten Endang Suherman menjelaskan, 359 honorer K-1 yang belum terangkat legal standingnya sama dengan 300 orang honorer lain yang sudah terangkat dan sudah mendapat SK PNS atau sekarang disebut ASN (aparatur sipil negara).

"Legal standing kami yakni surat edaran Menpan-RB nomor 03 tahun 2012. Bicara data base K-1 Banten sesuai SE tersebut, saya bisa pastikan ada, dan itu pasti ada di BKN. Karena kami di daerah dapat data K-1 lampiran SE Menpan-RB tersebut, ya dari BKN sendiri," tutur Endang.

Mengenai SPTJM, Endang menegaskan juga sama dengan para honorer yang lebih dulu diangkat menjadi ASN 100 persen, yakni SPTJM Nomor: K.26-30/V.23-4/9 yang ditandatangani tanggal 27 Februari 2014 oleh Rano Karno yang saat itu berstatus Plt Gubernur Banten.

Menurut Endang, penyerahan SPTJM pun bersamaan dengan honorer yang kini sudah diangkat ASN. "Kami ini sama, satu kategori tidak ada perbedaan. Makanya kami tidak paham kenapa teman-teman yang 300 itu sudah diangkat 100 persen ASN, namun kami hingga saat ini belum ada kejelasan. Ada apa ini sebenarnya? Semua bukti-bukti yang saya sebutkan tadi, masih kami simpan dengan baik," ujar honorer di Dinas Pendidikan Banten.

Untuk itu, Endang berharap BKN memenuhi janjinya. Endang pun bertekad terus memperjuangkan peningkatan statusnya, karena ini merupakan hak seperti diatur dengan jelas dalam PP 48 tahun 2005 jo PP 56 tahun 2012. "Atas dasar ini maka kami kira pengangkatan kami menjadi PNS atau ASN merupakan kewajiban pemerintah. Sudah menjadi tekad kami melalui Forum Honorer K-1 Pemprov Banten, untuk memperjuangkan hak kami sampai tuntas," ucapnya. 

Langkah konkret dalam memperjuangkan haknya, honorer telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Alhamdulillah telah diterima dan diregister dalam buku penerimaan surat Mensesneg. Surat tersebut berisi tuntutan hak honorer agar diangkat menjadi ASN.

"Teman-teman kami sudah diangkat jadi ASN, sementara kami hingga saat ini belum ada kejelasan. Di sini letak rasa keadilan yang kami maksud. Semua ini terpaksa kami lakukan, karena merasa penyelesaian peningkatan status honorer K-1 menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah berjalan sangat lambat.

Menyelesaikan pengangkatan tenaga hononer K-1 menjadi ASN, tentu sangat penting karena ini menyangkut persoalan kemanusiaan. Sebaliknya, jika ada pihak-pihak yang menghalangi baik langsung maupun tidak langsung. Kami ingin mengatakan bahwa mereka dapat dimasukkan dalam kategori kejahatan kemanusiaan," kata Endang.


Sekda Banten Ranta Soeharta saat dikonfirmasi mengatakan, Pemprov Banten masih memperjuangkan proses pengangkatan sisa 359 orang honorer menjadi ASN. Salah satunya dengan mengirimkan surat ke Menpan-RB untuk bertemu membahas penyelesaian tersebut. "Surat yang dikirim ke Menpan-RB belum ada jawaban," kata Ranta.   
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: BKN Janji Selesaikan Masalah Honorer Rating: 5 Reviewed By: Unknown