![]() |
Ilustrasi |
TANGERANG - Bank Mandiri
akan terus menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh
Indonesia sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana
repatriasi yang nilainya sangat besar.
"Sosialisasi kami
laksanakan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama di Jakarta
serta kota-kota besar lain di Indonesia," kata Direktur Utama PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo di ICE, BSD Tangerang pada acara
"Indonesia Fintech Festival&Conference", Selasa.
Sosialisasi tersebut
berupa pembuatan klinik-klinik pajak terkait amnesti pajak bagi nasabah utama
dan perusahaan. Kedepan Bank Mandiri juga akan melakukan komunikasi intensif
dengan Ditjen Pajak.
Kartika mengatakan
sasaran sosialisasi nasabah menengah dan besar dengan tujuan menarik dana-dana
yang ada di luar negeri.
"Dengan peraturan
investasi terbuka saat ini sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini
ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia," ujar dia.
Kartika menyampaikan
posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak  sebanyak 430,4 miliar
dari sebanyak 5.123 transaksi. Sedangkan dana repatriasi Rp222,6 miliar dari 69
transaksi.
Kartika optimistis akan
meraih Rp10 triliun sampai Desember 2016 seiring dengan terus gencarnya
dilakukan sosialisasi.
Mengacu kepada
pertumbuhan deklarasi , pengajuan, dan realisasi optimisme akan tercapai. Bank
Mandiri siap berkerja keras untuk mendukung program pemerintah ini, ujar
Kartika.
Pada acara tersebut
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan kalau program amnesti pajak tujuan
utamanya menyasar kepada wajib pajak-wajib pajak asal Indonesia yang menyimpan
uang dan investasi di luar negeri.
Presiden mengatakan
kebijakan dan peraturan Dirjen Pajak sudah cukup untuk menjelaskan wajib pajak
mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.
Peraturan sudah tegas
untuk petani, nelayan, serta pensiunan tidak perlu mengikuti amnesti pajak.
Sebelumnya, Direktur
Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti
pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.
Peraturan Dirjen tersebut
bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam peraturan tersebut
dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja
Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada
tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan
tidak menggunakan hak pengampunan pajak.Â
Sedangkan pengamat pajak,
Yustinus Prastowo mengatakan untuk  mengoptimalkan program amnesti pajak tidak
bisa mengandalkan pemerintah semata-mata, namun juga harus didukung dari sektor
perbankan karena mereka memiliki nasabah yang loyal sehingga lebih mudah untuk
melakukan persuasi.
Yustinus berharap
perbankan harus melakukan sosialisasi kepada nasabahnya yang juga wajib pajak
secara terukur dan spesifik, terutama untuk membantu meyakinkan manfaat dari
program ini.
"Perbankan bisa
meyakinkan bahwa program amnesti pajak ini sangat bagus bagi para wajib
pajak," ujar Prastowo juga juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center
for Indonesia Taxation (CITA).
Target Rp10 triliun Bank
Mandiri, menurut Prastowo sangat dimungkinkan tercapai apalagi peraturan
menteri keuangan mengenai perusahaan Indonesia yang memiliki perusahaan
cangkang di luar negeri (special purpose vehicle) telah diterbitkan.
"Peraturan Menteri
Keuangan ini akan sangat membantu pengusaha-pengusaha besar untuk melakukan
repatriasi," uiar dia.Â
0 komentar:
Post a Comment