![]() |
| Sekda Banten, Ranta Soeharta |
SERANG, (KB).- Sejumlah
pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan tanda kehormatan
Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia. Penyematan
penghargaan diberikan secara simbolis oleh Sekda Banten, Ranta Soeharta, kepada
5 pejabat Pemprov Banten di lingkungan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
(KP3B), Rabu (17/8/2016).
Untuk penghargaan yang
diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah berbakti selama 30
tahun diberikan kepada Asda I Setda Pemprov Banten, Anwar Mas'ud. Sedangkan
untuk pengabdian 20 tahun diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama (Kemenag) Banten, Agus Salim, Sekretaris KPU Banten, Septo Kalnadi,
dan Kepala Biro Humas
Setda Pemprov Banten,
Deden Apriandhi. Sedangkan untuk pengabdian 10 tahun diwakilkan Kasubag Fauziah
Dos Santos.
"Saya berharap yang
mendapat Satya Lencana Karya Satya memberikan teladan kepada pegawai yang lebih
muda. Apalagi, harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan
publik saat ini sangat besar. Karena itu, dituntut untuk mampu memberikan
pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," kata
Ranta.
Ia berharap anugerah
tanda kehormatan dijadikan momentum meningkatkan pengabdian dan kerja kepada
bangsa dan negara. Oleh karena itu, kegiatan penyerahan anugerah tanda
kehormatan itu jangan dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka.
Ia mengatakan, tanda
kehormatan Satya Lencana Karya Satya wujud penghargaan dari negara dan
pemerintah kepada ASN. Oleh karena itu, dia berharap ASN menjaga martabat dan
memelihara kode etik. Baik etika dalam bernegara, etika berorganisasi dan
bermasyarakat, etika bekerja di lingkungan kantor maupun di luar kantor, etika
diri sendiri maupun terhadap sesama ASN.
"Jadi sekali lagi,
pemberian penghargaan itu hendaknya memberikan motivasi, semangat kerja dan
disiplin. Pahami dan sesuaikan dengan bidang kita, bekerjalah dengan kesadaran
sungguh-sungguh, insya Allah menjadikan Provinsi Banten lebih baik lagi,"
ucapnya.

0 komentar:
Post a Comment