![]() |
| Suasana Rapat di Gedung DPRD Banten |
SERANG – Laporan Gubernur tentang pertanggungjawaban (LPj)
pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 akhirnya disetujui oleh DPRD Banten dan
disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Namun, persetujuan DPRD Banten bukan
tanpa syarat sebab DPRD Banten melalui Badan Anggaran (Banggar) memberikan 18
rekomendasi untuk ditindaklanjuti Gubernur Banten.
Pelaksana Harian Banggar
DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, ke-18 rekomendasi Banggar merupakan
rangkuman dari pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten dalam rapat
pleno Banggar.
“Selain Banggar menyampaikan
rekomendasi, masing-masing fraksi juga memberikan saran kepada Pemprov Banten
untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan kabupaten kota dan antar
SKPD demi kesesuaian program dan kegiatan lebih tepat sasaran. Selama ini
koordinasi pemprov dan kabupaten kota masih kurang sinergis,” kata Budi saat menyampaikan laporan Banggar DPRD
dalam rapat paripurna, Rabu (3/8).
Semua rekomendasi
Banggar, kata Budi, merupakan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Ke-18
rekomendasi tersebut, antara lain Pemprov Banten agar melakukan terobosan
penggunaan anggaran melalui implementasi pembangunan yang baik, terukur,
terarah, merata, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, Pemprov diminta
melakukan upaya kreatif dan inovatif dalam meningkatkan pajak daerah non-pajak,
dengan cara meningkatkan sumber daya masyarakat dalam berbagai bidang seperti
wisata bahari, wisata budaya, dan agrowisata; Gubernur dan jajarannya melakukan
evaluasi kepada pemerintah kabupaten kota terhadap rendahnya serapan bantuan
keuangan yang diberikan; Pemerintah Provinsi Banten agar memperbaiki kualitas
perencanaan penganggaran khususnya pendapatan.
Selanjutnya, pemerintah
daerah harus merencanakan pendapatan dengan terukur, rasional, dan memiliki
kepastian hukum, serta dapat dipetakan pada sumber-sumber pemasukan potensial
bagi pendapatan kas daerah; dengan adanya sisa lebih perhitungan anggaran
(silpa) APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,1 triliun lebih, Gubernur harus
memberikan sanksi kepada SKPD yang bersangkutan, yaitu dengan pengurangan
anggaran berikutnya.
“Jadi, Pemprov ke depan harus
mendahulukan program pembangunan, bukan mendahulukan anggaran baru menyusun
program. Semoga pelaksanaan APBD 2016 lebih baik dari APBD 2015,” jelas Budi.
Selain menyampaikan
rekomendasi, Banggar DPRD Banten juga memberikan apresiasi atas capaian kemajuan
pembangunan pada tahun anggaran 2015 termasuk laporan hasil pemeriksaan
pelaksanaan APBD Banten 2015, yang memperoleh opini wajar dengan pengecualian
(WDP).
“LHP BPK mendapatkan WDP, kami
mengapresiasi hal ini memang lebih baik dari tahun sebelumnya. Kami juga
mengapresiasi Gubernur Banten telah menyampaikan laporan pelaksanaan APBD 2015
pada 16 Juni 2016 lalu. Kemudian dilanjutkan pemandangan umum fraksi dan
jawaban pemerintah sehingga akhirnya hari ini diputuskan raperda-nya karena
telah memenuhi aspek kepatutan dan kewajaran,” katanya.
Usai mendengarkan
penyampaian laporan Banggar, Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah yang memimpin
rapat kemudian mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2015 menjadi Perda, setelah pimpinan dan anggota DPRD Banten
yang hadir menyampaikan persetujuannya.
“Rekomendasi-rekomendasi yang
disampaikan Banggar sebagai hasil kerja Pansus LKPj. Semoga ditindaklanjuti
Pemprov Banten demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
Banten yang lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Gubernur
Rano Karno menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD
Banten yang menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Provinsi Banten Tahun 2015 menjadi peraturan daerah. “Hasil ini kemudian akan disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan
menjadi perda,” katanya.
Terkait ke-18 rekomendasi
yang disampaikan Banggar DPRD Banten, Rano mengaku akan menindaklanjuti. “Semoga sinergi yang selama ini telah terlaksana
dengan baik dapat terus ditingkatkan agar terwujudnya pengelolaan keuangan
daerah yang transparan dan akuntabel. Semua saran, masukan, dan kritikan DPRD
Banten akan kami tindak lanjuti sesuai aturan dan kewenangan Pemprov,” jelas Rano.

0 komentar:
Post a Comment