![]() |
| Pemprov Banten Pangkas Sejumlah Honorarium di APBD 2017 |
SERANG – Alokasi anggaran honorarium insentif pajak daerah
atau upah pungut, direncanakan akan dipangkas, pada APBD 2017.
Hal ini
disampaikan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)
Provinsi Banten, Nandy Mulya, saat sosialisasi pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD
dan standar satuan harga (SSH) Provinsi Banten TA 2017, di Aula DPPKD Banten,
Kamis (11/8).
“Berbeda dari tahun-tahun
sebelumnya penyusunan APBD TA 2017 disertai kebijakan-kebijakan lokal yang
diharapkan dapat membuat pelaksanaan pembangunan di lingkungan pemprov lebih
efektif dan efisien,” kata Nandy.
Kebijakan tersebut,
lanjut Nandy antara lain meliputi, peningkatan tarif tambahan penghasilan
pegawai negeri sipil (TPPNS). Namun, konsekuensinya ada honorarium dan kegiatan
yang dihilangkan atau dikurangi.
“Belanja-belanja yang lain harus
disesuaikan yaitu menghilangkan honorarium tim internal, mengurangi frekuensi
honorarium tim terkoordinasi, mengurangi alokasi insentif pajak daerah,” katanya.
“Selain itu mengurangi alokasi
belanja perjalanan dinas, belanja sewa, belanja makanan dan minuman, belanja
jasa konsultasi/tenaga ahli, belanja ATK, belanja kursus dan uang saku,” sambung Nandy.
Kepada ratusan peserta,
Nandy menekankan pentingnya sosialisasi tersebut karena dari dokumen-dokumen
itu, di antaranya struktur anggaran pemprov untuk satu tahun ke depan
ditentukan. “Tentu ini harus menjadi
perhatian serius dalam upaya mengedepankan prinsip-prinsip anggaran yang
transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris
DPPKD, Heri Suheri mengatakan, agenda penyusunan APBD 2017 pada saat ini
memasuki fase pembahasan rancangan kebijakan umum APBD/prioritas dan plafon
anggaran sementara (KUA-PPAS). “Setelah itu
disepakati, baru SKPD maupun PPKD bersama pemprov dan DPRD menyusun rencana
kerja dan anggaran (RKA),” kata dia.
Ia menjelaskan, dokumen
pedoman RKA-SKPD/PPKD merupakan acuan kepala SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA
sebagaimana pasal 89 dan pasal 157 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta
perubahannya.
Berbeda dengan daerah
lain yang hanya berupa surat edaran, pedoman penyusunan RKA-SKPD/PPKD di
Pemprov Banten nantinya ditetapkan dalam peraturan gubernur.
“Ini berdasarkan pertimbangan
untuk lebih memudahkan SKPD dan PPKD dalam menyusun RKA, mengingat banyaknya
peraturan perundang-undangan terkait penyusunan RKA-SKPD/PPKD yang harus
dipedomani. Sehingga dengan adanya pergub ini diharapkan dapat mencakup
sebagian besar aturan tersebut,” katanya.

0 komentar:
Post a Comment