![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
meningkatkan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Peningkatan ini
tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 061/3163/Polpum tanggal 15 Agustus 2016
yang ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Politik
dan Pemerintahan Umum, Soedarmo.
Pada angka 4 surat
tersebut dijelaskan, dalam rangka meningkatkan efektivitas, keselarasan,
sinergitas serta koorodinasi dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam
negeri, maka diminta agar menetapkan satuan kerja perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam
negeri dalam bentuk badan.
“Sehubungan dengan hal tersebut,
agar saudara segera berkoordinasi dengan Biro Organisasi provinsi, Bagian
Organisasi kabupaten/kota serta DPRD setempat untuk memastikan pembentukan
satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
kesatuan bangsa dan politik dalam negeri sebagaimana dimaksud angka 4,” himbau Dirjen politik dan Pemerintahan Umum,
Soedarmo.
Sementara itu Kepala
Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesbangpol Kota Tangerang, Kaonang
mengatakan, sangat tepat langkah yang diambil Kemdagri tersebut. Sebab menurut
dia, selama ini Kesbangpol statusnya hanya kantor, Sedangkan mitra kerjanya
adalah dinas terkait yang golongan jabatannya berada di atas kepala Kantor
Kesbangpol.
“ini merepotkan. Ketika kami
mengundang rapat koordinasi dengan instansi dan dinas terkait, posisi kami itu
sesungguhnya berada di bawah tingkatan kepala dinas yang diundang. Sehingga
ketika rapat dalam menentukan suatu keputusan, ada suatu kepincangan rasa,” jelasnya.
Kaonang mengaku bersyukur
Kemdagri telah membuat kebijakan tersebut. Selama tiga tahun ia meyakinkan para
pengambil kebijakan agar Kantor Kesbangpol ditingkatkan menjadi Badan
Kesbangpol.
Atas dasar surat dari
Kemdagri tersebut, ia berharap provinsi dan kabupaten/kota segera
melaksanakannya. Kaonang juga minta agar pimpinan tingkat provinsi,
kabupaten/kota jangan menunda lama.

0 komentar:
Post a Comment