![]() |
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Syamsir |
SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov
Banten Syamsir menegaskan kepada para PNS tidak boleh mengambil cuti tambahan
pada momen Lebaran ini karena pemerintah sudah menetapkan cuti bersama.
“Kami
menghimbau agar seluruh PNS tidak diperbolehkan mengambil cuti selain yang
ditetapkan oleh pemerintah. Kita sudah keluarkan surat edaran untuk
pemberlakuan cuti bersama yakni pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli.
Sementara tanggal 5-6 itu
merupakan libur hari raya Idul Fitri, tanggal merah. Setelah itu PNS harus
masuk kerja seperti biasa, tidak ada pengecualian,” ungkap Syamsir via telepon, Kamis (30/6).
Ia kembali mengingatkan
kepada pegawai yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tidak menggunakan
kendaraan dinas, tidak diperkenankan menerima gratifikasi apapun bentuknya,
seperti bingkisan lebaran. Jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai aturan.
“Kita akan
kenai sanksi, namun kita kaji dahulu,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment