Kilas Berita

PNS Pemprov Banten Tidak Boleh Ambil Cuti Tambahan

 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Pemprov Banten Syamsir
SERANG Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten Syamsir menegaskan kepada para PNS tidak boleh mengambil cuti tambahan pada momen Lebaran ini karena pemerintah sudah menetapkan cuti bersama.

Kami menghimbau agar seluruh PNS tidak diperbolehkan mengambil cuti selain yang ditetapkan oleh pemerintah. Kita sudah keluarkan surat edaran untuk pemberlakuan cuti bersama yakni pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli.

Sementara tanggal 5-6 itu merupakan libur hari raya Idul Fitri, tanggal merah. Setelah itu PNS harus masuk kerja seperti biasa, tidak ada pengecualian, ungkap Syamsir via telepon, Kamis (30/6).

Ia kembali mengingatkan kepada pegawai yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak diperkenankan menerima gratifikasi apapun bentuknya, seperti bingkisan lebaran. Jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Kita akan kenai sanksi, namun kita kaji dahulu, ujarnya.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: PNS Pemprov Banten Tidak Boleh Ambil Cuti Tambahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown