![]() |
| Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Banten, Iip Syafruddin |
SERANG - Ketua Lembaga
Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Banten, Iip Syafruddin berharap memasuki
tahun ajaran baru 2016 dapat menjadi momentum untuk memperkuat interaksi guru
dan orang tua untuk menghindarkan terjadinya gesekan.
"Menjadi catatan
keprihatinan dengan gesekan yang terjadi antara orang tua dengan guru di
beberapa daerah karena anak didiknya bermasalah sehingga dikenakan
sanksi," kata Iip di Serang, Selasa.
Iip mengatakan
penghargaan, alih-alih hukuman, merupakan instrumen terbaik untuk memotivasi
siswa membentuk kepribadian dan perilaku yang positif. Rasa bahagia, bangga,
dan bersyukur jauh lebih ampuh ketimbang rasa takut.
Namun sebagai respon
terhadap silang-sengketa seputar pemberian sanksi antara orangtua siswa dan
guru, LPA Banten merasa perlu mengingatkan kembali seluruh pihak akan
keberadaan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74/2008
Tentang Guru.
Kedua regulasi tersebut
menyebutkan bahwa pada dasarnya guru memiliki kebebasan untuk menjatuhkan
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaedah-kaedah yang berlaku. Merujuk
UU dan PP di atas, penting menjadi keinsafan kolektif kita, bahwa penjatuhan
sanksi--bersama dengan pemberian apresiasi kepada siswa--memiliki basis
legal-formal dalam praktek pendidikan, jelas Iip.
Dengan demikian, menurut
Iip pemberian sanksi bukan tindakan liar yang kemudian dapat serta-merta dapat
dijadikan alasan untuk memperlakukan guru secara semena-mena.
Beberapa poin dalam UU No
11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesungguhnya dapat
diberlakukan secara universal, termasuk untuk merumuskan prinsip-prinsip
pemberian sanksi kepada siswa.
Pertama, keadilan
restoratif menjadi kacamata untuk menyoroti permasalahan siswa. Artinya, ketika
anak melakukan pelanggaran aturan sehingga dipandang perlu diberikan sanksi,
perilaku anak tersebut dipandang sebagai buah dari perlakuan/interaksi anak
dengan lingkungannya. Mulai dari keluarga, pertemanan, kampung, sekolah, dan
seterusnya. Sanksi yang diberikan, atas dasar itu, tidak semestinya menjadi
beban yang harus dipikul siswa seorang diri. Sanksi yang dijatuhkan justru
idealnya dapat merevitalisasi peran sosial siswa agar dapat berkontribusi bagi
berubahnya tabiat dan tindak-tanduk siswa ke arah yang lebih baik.
Kedua, apa pun sanksi
yang dikenakan, kepentingan terbaik anak tetap harus dijaga. Itu berarti, anak
tidak dipandang semata-mata sebagai individu yang hari ini telah melakukan
kesalahan. Anak harus tetap diposisikan sebagai individu dengan berjuta potensi
pengembangan diri di masa depan. Agar dapat menuju masa depannya,
kepentingan-kepentingan terbaik anak sepatutnya direalisasikan sejak sekarang.
Sanksi, dengan demikian, tidak boleh memunculkan hambatan bagi terealisasinya
kepentingan-kepentingan terbaik anak tersebut.
Ketiga, penjatuhan sanksi
harus bersih dari unsur balas dendam. Guru perlu berpikir dua-tiga kali sebelum
memberikan sanksi kepada siswa. Apabila sanksi merupakan manifestasi katarsis
(ledakan emosi) guru semata, maka sanksi sesungguhnya lebih sebagai kepentingan
guru itu sendiri. Itu harus dihindari. Sebaliknya, hanya ketika sanksi memenuhi
prinsip pertama dan kedua di atas, maka guru layak mengklaim bahwa sanksi yang
ia jatuhkan benar-benar steril dari unsur balas dendam.
Penting bagi sekolah
untuk memastikan sejak dini adanya kesamaan persepsi antara guru, siswa, dan
orangtua siswa tentang jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi serta
tingkatan sanksi yang dapat dikenakan kepada siswa. Dengan komunikasi yang
saling percaya dan saling menghormati, potensi gesekan antara guru dan orangtua
dapat diminimalkan.
Sanksi apa pun niscaya
tetap menimbulkan perasaan tidak nyaman pada diri siswa (dan orangtua). Karena
itulah, manakala gesekan antarpihak tak terhindarkan, alangkah baiknya apabila
semua pihak terus berupaya mengedepankan rasa percaya dan saling menghormati
guna menemukan jalan keluar terbaik.
"Pun ketika terjadi
pertikaian menyusul penjatuhan sanksi terhadap siswa, sebagaimana isi UU dan
PP, guru tetap berhak atas jaminan rasa aman, keselamatan, dan perlindungan
hukum," ujar Iip.

0 komentar:
Post a Comment