![]() |
Razia Kendaraan Bermotor |
SERANG – Bekerjasama dengan Kepolisian, Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menggelar razia kendaraan bermotor di
jalan raya Palima. Kendaraan yang mengarah ke Palima dari Kota Serang, satu
persatu diperiksa kelengkapan surat-suratnya seperti Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ditemui di lokasi, Kasi
Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Banten, Aep Saepulfalah mengatakan, razia
merupakan salah satu upaya Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda Nomor 1
Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Menurutnya, dalam operasi
ini pihaknya mengincar para pemilik kendaraan yang memiliki plat ganda. Plat
ganda yang dimaksud adalah pemilik kendaraan yang mempunyai satu STNK namun
mempunyai plat hitam dan merah.
Selain untuk merazia plat
ganda, razia ini pun sekaligus untuk mendata kepatuhan para pemilik kendaraan
terkait pembayaran pajak kendaraan. “Ini yang plat
ganda kami belum nenemukan pelanggar, tapi kalau pajak sudah ada beberapa,” ujarnya, Selasa (31/5).
0 komentar:
Post a Comment