![]() |
Ilustrasi |
SERANG – Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada),
Komisi Pemilihan Umum
(KPU) secara resmi sudah menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada serentak putaran
kedua yakni pada 15 Februari 2017.
Diungkapkan Ketua KPU
Provinsi Banten Agus Supriyatna, adapun Provinsi Banten termasuk sebagai salah
satu provinsi dalam daftar daerah yang menggelar pesta demokrasi di tanggal
tersebut. “Tapi sampai saat ini belum ada
keputusan dari KPU pusat soal kapan pelaksanaan tahapan awal pilkada.
Sepertinya sekitar April atau Mei,” ucap Agus,
Senin (22/2/2016).
Sebagai tahapan awal,
lanjutnya, seperti biasa dilakukan pengumpulan Data Agregat Kependudukan per
Kecamatan (DAK2). DAK2 diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke
KPU.
Sebelumnya, KPU Provinsi
Banten mengaku sudah kedatangan beberapa timses dan calon dari jalur perseorangan.
Kedatangan mereka ini untuk mencari tahu persyaratan yang dibutuhkan untuk
menjadi Calon Gubernur Banten
0 komentar:
Post a Comment