![]() |
| Pemkot Sampaikan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna |
TANGERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Tangerang Tahun Anggaran 2015, sampaikan Wali Kota Tangerang, Airef Rachadiono
Wismansyah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Tangerang, dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota tentang tiga Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dan Penjelasan DPRD tentang Raperda Inisiatif, di
Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/06).
Pada tahun 2015, terang
Arief, Pemkot Tangerang telah menerapkan basis akrual dalam proses akuntansi
sampai dengan penyajian laporan keuangan. Penerapan ini sesuai amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah. Berdasarkan basis akrual, laporan keuangan terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP
SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca,
Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Kemudian, berdasarkan
komposisi pada pos aset, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
tahun 2015, Pemkot Tangerang lebih menekankan pembangunan sarana fisik antara
lain jalan, jembatan, bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan bangunan
sekolah. Yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah
kepada masyarakat di masa yang akan datang. Pemkot juga tidak melakukan
peminjaman untuk mendanai pembangunan maupun pemberian pinjaman.
“Kami berupaya
memaksimalkan anggaran yang ada untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” terang Arief.
Dalam kesempatan yang
sama, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan terkait dua buah
Raperda Kota Tangerang yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha.
Terkait kepariwisataan,
Sachrudin menuturkan sektor ini bagian integral dari pembangunan daerah yang
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan
bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai
agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan
hidup serta kepentingan daerah.
Penyelenggaraannya
sendiri berfungsi memberikan perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan azas
manfaat, kepentingan umum, inovasi sumber daya, proporsional, transparan dan
akuntabel terhadap usaha pariwisata yang menunjang perkembangan/pertumbuhan
daerah yang selaras dengan nilai-nilai agama, budaya, dan kesusilaan masyarakat
daerah.
Kami ingin memberi arah
fokus terhadap keterpaduan pelaksanaan pembangunan destinasi, sehingga segala
potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya serta teknologi komunikasi dapat
semakin berkembang dan turut meningkatkan pendapatan asli daerah. “Kita harapkan juga dapat mendukung peningkatan
kemampuan dan kemandirian perekonomian daerah,” papar Sachrudin.
Kemudian, terkait
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, merubah Ketentuan-Ketentuan Terkait Retribusi Pemakaman,
Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga.
Perubahan retribusi pemakaian
kekayaan daerah dilakukan karena terbitnya peraturan perundang-undangan salah
satu diantaranya adalah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, di mana dalam pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan,
pemerintah daerah kota hanya diberikan kewenangan mengelola terminal penumpang
tipe c atau subterminal (melayani kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan
kota dan angkutan pedesaan).

0 komentar:
Post a Comment