![]() |
Pejabat Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rahmat Suwandha |
SERANG - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan Setda dari 8 Kabupaten dan Kota
se-Provinsi Banten, Rabu (8/6/2016). Ya, pemanggilan itu guna menindaklanjuti
komitmen bersama yang ditandatangani seluruh kepala daerah pada 12 April 2016
lalu.
Pejabat Direktorat
Gratifikasi KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, meski Banten mendapatkan
opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pengaudit Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI), bukan berarti Banten terlepas dari korupsi. Apalagi, tindak
pidana pencucian uang (TTPU) tidak akan terungkap dari sisi administrasi Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).“Pencucian uang
di Banten, jumlahnya masih cukup fantastik,” kata Asep saat memberikan materi kepada seluruh Setda di aula Gedung
Inspektorat KP3B.
Menurut Asep, selama ini
Pemprov Banten belum memiliki momitmen untuk memperbaiki sistem dan prosedur
yang memadai dan transparan.Belum lagi, intervensi di Banten masih sangat kuat,
seperti intervensi perencanaan kegiatan dan penganggaran, intervensi alokasi
bantuan sosial dan bantuan keuangan, dan intervensi pengadaan barang dan jasa.
“Kami berharap,
setelah pertemuan ini para setda bisa melakukan proses perencanaan tanpa
intervensi,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment