![]() |
Gubernur Banten Rano Karno |
SERANG - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Banten menyampaikan 40 poin rekomendasi umum, saran dan
catatan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten
akhir tahun anggaran 2015.
Rekomendasi atas LKPj
Gubernur Banten tersebut disampaikan Panitia Khusus LKPj Gubernur Banten dalam
rapat paripurna istimewa DPRD Banten di
Serang, Senin.
Ketua Pansus LKPj
Gubernur Banten Encop Sofia
menyampaikan, sejumlah rekomendasi tersebut terdiri dari rekomendasi yang
diperuntukan bagi SKPD yang capaian realiasi belanja di atas 80 persen dan
rekomendasi terhadap sembilan prioritas pembangunan pemerintah Provinsi Banten
sebagaimana Pergub No. 16 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Banten Tahun 2015.
Diantara rekomendasi yang
disampaikan DPRD Banten adalah Gubernur Banten diminta untuk mengevaluasi
secara mendalam dan menyeluruh terhadap 10 SKPD yang serapan anggarannya kurang
dari 80 persen dan melakukan pengawasan internal secara ketat. DPRD Banten akan mempertimbangkan usulan
angagan pada APBD Perubahan 2016 dan 2017 terhadap SKPD yang serapan
anggarannya dibawah 80 persen.
"Dengan penyerapan
belanja langsung yang hanya 77,42 persen atau Rp3,3 triliun, maka Pemprov
Banten juga harus memperbaiki perencanaan anggaran dan peningkatan pelaksanaan
di setiap SKPD,"kata Encop.
Rekomendasi lainnya yakni
Pemprov Banten diminta menangani secara serius dan fokus terhadap permasalahan
yang mengakibatkan tidak tercapainya target-target indikator makro pembangunan
yakni IPM, LPE, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran serta diminta
meningkatkan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota. DPRD Banten juga meminta
peningkatan kinerja SKPD penghasil dalam upaya mengoptimalkan potensi pendapatan
daerah.
Persoalan penempatan
pejabat yang tidak sesuai dengan komptensinya juga menjadi salah satu
rekomendasi yang disampaikan DPRD Banten, agar dalam penempatan pejabat
tersebut, gubernur mempertimbangkan kemampuan calon pejabat sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki.
Terkait dengan kebijakan
dalam pengurangan tingkat pengangguran melalui perluasan lapangan kerja dan
peningkatan daya saing tenaga kerja, DPRD Banten meminta pemprov melakukan MoU
dengan insutri untuk dapat menyerap tenaga kerja yang berdomisili di Banten
dengan kuota tertentu.
Ketua DPRD Banten Asep
Rahmatullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat
terhadap Pemprov Banten terutama terkait rekomendasi yang disampaikan DPRD
Banten terhadap LKPj gubernur tahun 2015 tersebut apakah dilaksanakan atau
tidak. Sehingga ada komitmen dari Pemprov Banten melalui SKPD-SKPD untuk
melaksanakan rekomendasi yang disampaikan DPRD dan tidak terakumulasi pada
tahun-tahun berikutnya.
"Kalau ini
terakumulasi kembali, berarti ada SKPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi
yang disampaikan DPRD atas LKPj ini. Kami juga meminta SKPD memperbaiki
perencanaan dan pelaksanaan program dan anggaran agar jelas manfaat dan
'outcome'-nya bagi masyarakat, bukan sekedar 'copy paste'," kata Asep.
Gubernur Banten Rano
Karno meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan
jajaraanya untuk bekerja lebih keras lagi, serta melaksanakan apa-apa yang
disampaikan dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun Anggaran 2015.
"Dengan berbekal semangat
kebersamaan serta berpijak pada rekomendai DPRD, kami harap kepada semua pihak
khususnya kepala SKPD untuk bekerja keras dan fokus terhadap penanganan isu
strategis yang ada di Banten," kata Rano Karno usai mengikuti paripurna
tersebut.
Gubernur menilai,
rekomendasi tersebut merupakan bentuk masukan dari DPRD Banten agar kinerja
Pemprov Banten bisa lebih baik. Karena itu, Gubernur mengajak kepada seluruh
pegawai agar bersama-sama menjalankan rekomendasi tersebut.
0 komentar:
Post a Comment