![]() |
Ilustrasi |
TANGERANG - Kepala Bidang
Energi dan Sumber Daya Mineral Disperindag Kabupaten Tangerang, Ujang
Sudiartono mengaku, telah melakukan pendataan dan 95 persen dari sekitar 4.000
pabrik di wilayah tersebut menyedot air tanah.
Ujang mengatakan, dari
hasil pendataan diketahui ada satu pabrik yang menyedot air tanah setiap bulan
mencapai 3.000 meter kubik.Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya
menyarankan pabrik menggunakan air dari PDAM setempat atau melalui pembelian
air curah menggunakan truk tangki.
Ujang mengatakan, bila
dibiarkan terus menerus dikhawatirkan 10 tahun mendatang air tanah di wilayah
ini akan habis.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, memperkirakan sekitar 30
persen air tanah dalam kondisi rusak karena pengambilan air tanah oleh industri
dengan skala besar.
Kepala Disperindag Pemkab
Tangerang Jarnaji mengatakan, kondisi air tanah yang rusak tersebut berada di
Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Balaraja, Curug, dan Kosambi.ia mengatakan
pihaknya melakukan sosialisasi dan memanggil sejumlah pengusaha yang menyedot
air tanah untuk kebutuhan industri supaya mengurus perizinan.
Menurut Jarnaji,
pengambilan air tanah secara besar-besaran menyebabkan peningkatan resapan air
laut ke daratan, yang dapat menyebabkan permukaan tanah menjadi turun serta
berdampak terhadap longsor dan ambles.
Sementara itu, pegiat
lingkungan Wahana Hijau Fortuna (WHF) mendesak Pemkab Tangerang memperketat
izin pemanfaatan air tanah oleh industri karena berdampak terhadap krisis air
bersih di wilayah ini.
Direktur Eksekutif WHF
Romly Revolvere mengatakan, sumber utama air bersih yakni Sungai Cisadane telah
mengalami pencemaran sehingga perlu upaya pengawasan dari instansi terkait.
“Bila izin
pemanfaatkan tidak diberlakukan karena memang ada peraturan yang mengikat,
pemilik pabrik secara semena-mena menyedot air tanah,” ujar Romly.
Kepala Bidang Energi dan
Sumber Daya Mineral Disperindag Kabupaten Tangerang, Ujang Sudiartono mengaku,
telah melakukan pendataan dan 95 persen dari sekitar 4.000 pabrik di wilayah
tersebut menyedot air tanah.
Ujang mengatakan, dari
hasil pendataan diketahui ada satu pabrik yang menyedot air tanah setiap bulan
mencapai 3.000 meter kubik. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya
menyarankan pabrik menggunakan air dari PDAM setempat atau melalui pembelian
air curah menggunakan truk tangki. Ujang mengatakan, bila dibiarkan terus
menerus dikhawatirkan 10 tahun mendatang air tanah di wilayah ini akan habis.
Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, memperkirakan sekitar 30 persen air tanah dalam kondisi rusak
karena pengambilan air tanah oleh industri dengan skala besar.
Kepala Disperindag Pemkab
Tangerang Jarnaji mengatakan, kondisi air tanah yang rusak tersebut berada di
Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Balaraja, Curug, dan Kosambi.
Ia mengatakan pihaknya
melakukan sosialisasi dan memanggil sejumlah pengusaha yang menyedot air tanah
untuk kebutuhan industri supaya mengurus perizinan.
Menurut Jarnaji,
pengambilan air tanah secara besar-besaran menyebabkan peningkatan resapan air
laut ke daratan, yang dapat menyebabkan permukaan tanah menjadi turun serta
berdampak terhadap longsor dan ambles.
Sementara itu, pegiat
lingkungan Wahana Hijau Fortuna (WHF) mendesak Pemkab Tangerang memperketat
izin pemanfaatan air tanah oleh industri karena berdampak terhadap krisis air
bersih di wilayah ini.
Direktur Eksekutif WHF
Romly Revolvere mengatakan, sumber utama air bersih yakni Sungai Cisadane telah
mengalami pencemaran sehingga perlu upaya pengawasan dari instansi terkait. “Bila izin pemanfaatkan tidak diberlakukan karena
memang ada peraturan yang mengikat, pemilik pabrik secara semena-mena menyedot
air tanah,” ujar Romly.
0 komentar:
Post a Comment