![]() |
Kepala DPPKD Provinsi Banten, Nandy S Mulya, |
SERANG – Selama bulan Ramadan, tepatnya dari hari ini
(8/6) hingga 2 Juli 2016 mendatang, Pemerintah Provinsi Banten menghapus sanksi
administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan
bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD)
Provinsi Banten.
Menurut Kepala DPPKD
Provinsi Banten, Nandy S Mulya, pelayanan pembebasan sanksi administrasi
tersebut akan dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) PKB
dan BBNKB di seluruh wilayah Banten.“Kantor Unit
Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua Kantor Bersama
Samsat yang berjumlah sebelas (kantor), Gerai 32 dan Samling (Samsat
Keliling-red) sebelas unit ” ujar Nandy,
Rabu (8/6).
Penghapusan denda pajak
tersebut, kata Nandy, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun
2016 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran
pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini diberlakukan oleh
Pemprov agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. Ini juga
untuk mendorong wajib pajak agar melunasi utang pajak serta mengoptimalkan
penerimaan pajak,” tutur Nandy.
Nandy juga menjelaskan,
penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan dengan cara penyesuaian
sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir
masa pajaknya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini
sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan.
“Bagi pemilik kendaraan second
hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya
sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik
kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik
terdahulu,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment