![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG - Selama empat
hari dilaksanakannya Operasi Patuh Kalimaya 2016, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Tangerang, menjatuhkan
sanksi tilang terhadap 886 pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Data
yang dilansir Satlatas, dari total 886 kendaraan yang ditilang, sebanyak 689
kendaraan disita surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan sisanya
dilakukan penyitaan Surat Izin mengemudi (SIM).
"Operasi Patuh
Kalimaya ini 100 Persen penindakan, sehingga kendaran yang terjaring razia dan
dinyatakan melanggar langsung kami tilang," tegas Kepala Bagian
Operasional (KBO) Satlantas Polres Kota Tangerang Iptu I Made Arthana, Jumat
(20/5/2016).Sehingga, lanjut Made, pihaknya mengimbau kepada seluruh
pengendara, baik roda dua maupun roda empat serta angkutan umum, untuk mentaati
rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada.
"Utamakan keselamatan
dalam berkendara. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Sehingga tercipta
Kamseltibcarlantas," ungkap Made. Hal ini dilakukan, guna menekan angka
kecelakaan serta meningkatkan kesadaran berlalulintas. "Operasi ini kami
gelar selama dua minggu, hingga menjelang puasa nanti," tutup Made.

0 komentar:
Post a Comment