![]() |
| Kantor DTKBP Tangsel di
kawasan dekat Hutan Kota 2 |
TANGSEL - Pemerintah Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya mengejar ketepatan waktu dalam menyusun
draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Susunan Organisasi Tata Kerja
(SOTK).setidaknya ada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nantinya
bakal dirombak, karena beban kerja yang ditanggung cukup banyak.
Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Novyarani menjelaskan Raperda SOTK
atau Organisasi Perangkat Daerah memang harus segera diselesaikan. Itu
mengingat Raperda dimaksud menjadi prioritas Pemkot Tangsel untuk lima tahun
kedepan."Karena ada aturan baru (UU 23/2014), maka Perda itu harus
diutamakan,” katanya
ditemui wartawan di Balaikota Tangsel, Maruga, Kecamatan Ciputat, Rabu
(4/5/2016).
Rani paparkan akan ada
struktur OPD yang bakal diubah. Seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman
(DTKBP).Kemudian juga Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) akan digabung
dengan Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD).
“Kalau tidak,
akan berpengaruh terhadap sistem perencanaan daerah dan kemungkinan akan
berpengaruh juga pada kebijakan keuangan serta kepegawaian," paparnya.
Mengacu pada
Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menurutnya Perda RPJMD
ini harus selesai dalam waktu enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel pada 21 April 2016. Artinya,
kata dia, Raperda RPJMD itu harus selesai Oktober.
Sumber: Klik di sini!

0 komentar:
Post a Comment