![]() |
| Ilustrasi |
SERANG – Pencapaian serapan APBD Banten 2016 pada triwulan
kedua baru mencapai 41,26 persen atau senilai Rp3,63 triliun dan menyisakan
anggaran sebesar Rp5,17 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp8,81 triliun.
Meski capaian total lebih
baik dari serapan tahun sebelumnya di triwulan kedua sebesar 26,35 persen,
pencapaian tersebut masih di bawah target penyerapan anggaran sebesar 75
persen. “Penyerapan lebih bagus karena
hampir 42 persen dibanding tahun lalu yang hanya 26 persen,” kata Sekretaris Daerah Banten Ranta Soeharta usai
rapat tertutup evaluasi pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Banten di ruang
transit Pendopo Gubernur Banten, Selasa (9/8).
Dari seluruh SKPD di
lingkup Pemprov Banten, ada sebanyak 22 SKPD yang capaian serapannya di bawah
75 persen. Secara berurutan, lima SKPD penyandang realisasi terendah, yakni
RSUD Banten yang serapannya 27 persen, Dinas Pendidikan (Dindik) sebesar 38
persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebesar 39 persen,
Badan Perpustakaan Dokumen dan Arsip Daerah (BPBD) sebesar 40 persen, dan
Sekretariat Dewan sebesar 41 persen.
Tidak tercapainya serapan
anggaran sesuai target 75 persen, kata Ranta, karena ada beberapa pekerjaan
fisik yang belum terealisasi. Misalnya, pembebasan lahan yang masih dalam
proses. “Itu karena memang di Biro
Perlengkapan ada uang pembebasan yang belum direalisasikan dan harus nunggu,
dan juga Dindik masih ada lelang,” katanya.
Selain itu, ada beberapa
pengulangan lelang yang bisa mencapai dua sampai tiga kali dan berimbas pada
keterlambatan pelaksanaan program. Bahkan, pihaknya meminta agar SKPD melakukan
evaluasi terhadap perencanaan program yang tidak mungkin dapat terealisasi.
“Tapi, ini sudah ada perbaikan,
tidak seperti yang sudah-sudah, dan pokoknya Desember close. Makanya, tadi
(saat rapat evaluasi) saya bilang rumah sakit (RSUD Banten dan RSUD Malingping)
bisa enggak tiga bulan? Kalau tidak bisa, jangan dilakukan daripada jadi
persoalan. Yang tidak bisa dibatalkan, kalau dipertahankan saya minta kepala
SKPD tanggung jawab,” jelasnya.
Ranta mengatakan, kepala
SKPD harus mampu menjadi pemecah masalah pada instansi yang dipimpinnya. Sebab,
kepala SKPD menjadi penguasa anggaran yang melakukan perencanaan program hingga
pelaksanaannya. “Artinya, harus
tanggung jawab dan bisa mengatasi persoalannya. Jangan selalu dilempar ke
gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, hasil
tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pejabat di 22 SKPD yang
capaiannya belum mencapai 75 persen. Apalagi, pihaknya telah mengeluarkan surat
edaran penundaan pembayaran penghasilan PNS. “Itu bagian (evaluasi). Saya konsisten termasuk menghukum sendiri tunda saya
tidak ambil. Pak Gubernur juga sudah keluarkan surat tunda,” katanya.
Dihubungi terpisah,
Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Banten Mahdani
mengatakan, ada sebanyak 481 staf, dan pejabat pengguna anggaran yang tunjangan
pengasilan PNS-nya tidak dibayarkan karena dinasnya tidak melebihi target
realisasi sebesar 75 persen. “Sampai hari kemarin
dari eselon II, III, dan IV dan staf tunjangan penghasilan PNS yang dibatalkan
637, yang ditunda 481,” katanya.
Menurutnya, tidak
dibayarkannya tunjangan tersebut sebagai bentuk sanksi sekaligus motivasi
kepada semua SKPD mempercepat realisasi penggunaan anggarannya. Kata Mahdani,
hal itu sesuai surat edaran Gubernur Banten nomor 902/3230/DPPKD/2016 tentang
Penundaan Pembayaran Penghasilan PNS bagi Pelaksana Kegiatan SKPD di Lingkungan
Pemprov Banten terhadap Pelaksanaan Realisasi Penyerapan APBD Banten.
“Termasuk PPTK juga ditunda
pembayaran biar mengejar dahulu ketertinggalannya. Pergub-nya juga sudah
disusun dan tinggal penomoran,” katanya.
Penundaan pembayaran
tunjangan PNS, lanjutnya, diberikan sesuai ketentuan, yakni pada SKPD yang
merealisasikan anggaran kurang dari 75 persen dari pagu surat penyediaan (SPD).
Penundaan bagi pelaksana kegiatan dilakukan sampai dengan target terpenuhi
sesuai target SPD triwulan.
“Apabila realisasi anggaran sudah
terpenuhi 75 persen dari pagu SPD per triwulan, tunda PNS pelaksana kegiatan
SKPD yang diberikan penundaan pembayaran dapat diberikan kembali,” katanya. Bagi SKPD yang penyerapan anggarannya
kurang dari 75 persen, tidak akan diberikan sanksi jika menyampaikan alasan
yang rasional dan dapat dipahami.
Pengecualian tersebut,
antara lain kegiatan yang secara fisik sudah dilaksanakan 100 persen, tapi
realisasi anggaran 75 persen dari pagu SPD per triwulan sehingga menjadi silpa
atas efisiensi anggaran dimaksud. “Termasuk
kegiatan yang tidak terserap disebabkan adanya penganggaran yang inefisiensi
atau pemborosan,” kata Mahdani.

0 komentar:
Post a Comment